Jadwal Majelis Rutinan

HADIRILAH MAJELIS RUTINAN AL BAHJAH


SABTU PAGI, KAJIAN TAFSIR AL QUR'AN JAM 06.30 s/d SELESAI DI LPD AL BAHJAH
SABTU MALAM, KAJIAN KITAB MINHAJUL ABIDIN JAM 08.00 s/d SELESAI DI MASJID AL MUSTAQIM
AHAD PAGI, KAJIAN KITAB RIYADHUS SHOLIHIN JAM 06.30 s/d SELESAI DI LPD AL BAHJAH
SENIN MALAM, KAJIAN AL HIKAM JAM 02.00 s/d SELESAI DI MASJID AT TAQWA

BUYA YAHYA MENJAWAB

- Buya Yahya Menjawab -
MENGULANG SHALAT JUM'AT DENGAN SHALAT DZUHUR

Assalamua'laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum'at. Yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya

Wassalamu 'Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.

Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas, mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum'at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber-Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastiannya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai, maka di saat seperti ini kita dihimbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum'at dengan Shalat Dzuhur, bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukannya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah diduga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A'lam Bish-Showab

https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah


Artikel berikutnya »


- Buya Yahya Menjawab -

HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

Assalamu’alikum Wr.Wb
Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang di miliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka ? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih..
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga di muliakan Alloh Swt, amiin.
Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang muslim bekerja kepada orang di luar Islam. Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Dan semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut. Seorang muslim atau muslimah boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini :
1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut)
2. Bekerja untuk pekerjaan ditempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian)
3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khomer atau membantu jualan khomer)
4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi)
5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya sholat dan puasa dan menutup aurat)
6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah dihadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir)
7. Tidak yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin)
8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Alloh SWT)

Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah MUBAH atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Dan di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.

Wallohu a’lam bishshowab

Posting Komentar

silahkan kritik dan saran nya agar bisa embuat blog ini lebih baik . Jazakumullah

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Buya Yahya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger